Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi |
"Sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja RI, diantaranya menyebutkan bahwa Gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP tahun 2021 sama dengan nulai UMP tahun 2020" katanya
Garsadi menjelaskan, sebenarnya berdasarkan standar perhitungan penetapan UMP yaitu laju inflasi dikali UMP tahun berjalan dan pendapatan perkapita Jabar, seharusnya UMP tahun 2021 mengalami penurunan.
"Seharusnya berdasarkan perhitungan itu, UMP Jabar turun dari tahun lalu. Laju Pertumbuhan Ekonomi Jabar saat ini minus 5,98 persen dan inflasi sebesar 1,7 persen. Tapi berdasarkan surat edaran Menakertrans itu, maka pilihan yang diambil adalah UMP tidak mengalami kenaikan atau tetap" jelasnya.
Keputusan untuk tidak menaikan UMP 2021 juga berdasarkan pertimbangan belum adanya kaputusan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang akan menjadi salah satu pertimbangan penetapan UMP sesuai PP 78 tahun 2015.
"Penetapan KHL itu harus berdasarkan survey BPS yang sampai saat ini juga belum Kita terima hasilnya" pungkasnya.(*)