![]() |
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Foto: Kemendagri) |
Hal tersebut berdasarkan instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 18 November 2020.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas, Senin 16 November 2020, yang di antaranya menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," tulis Tito dalam instruksinya.
Instruksi ini dikeluarkan pasca-kasus kerumunan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Berikut isi lengkap instruksi Mendagri Tito itu.
1. Sejauh ini, sejumlah aturan sudah diterbitkan untuk mengatur soal penanganan COVID-19
Dalam instruksinya, Tito menjelaskan, pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait penanganan pandemik COVID-19.
Adapun segala bentuk peraturan yang disebutkan Tito itu meliputi:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
- Peraturan Pemerintahan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19
- Peraturan Pesiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah
"Maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Tito.
2. Kepala daerah bisa diberhentikan jika abai dalam penegakan pada protokol kesehatan COVID-19
Oleh karena itu, Mendagri pun memberikan instruksi kepada kepala daerah, sebagai berikut:
1. Menegakkan secara konsisten protokol kesehatan COVID-19 guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing berupa masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.
2. Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19 dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.
3. Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
4. Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diingatkan kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah, sebagai berikut:
A. Pasal 67 huruf b yang berbunyi "menaati seluruh ketentuan perundang-undangan"
B. Pasal 78:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. Meninggal dunia
b. Permintaan sendiri
c. Diberhentikan
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, karena:
a. Berakhir masa jabatannya
b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan
c. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah
d. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b
e. Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j
f. Melakukan perbuatan tercela
g. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
h. Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen
i. Mendapatkan sanski pemberhentian.
5. Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala darah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian
6. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan
3. Instruksi dikeluarkan agar kepala daerah menghargai perjuangan tenaga medis
Tito mengatakan, Instruksi Mendagri dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Selain itu, instruksi tersebut diterbitkan guna mengingatkan para kepala daerah agar lebih menghargai perjuangan para tenaga medis dalam mengatasi pandemik COVID-19.
"Kepala daerah perlu menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur, terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri/TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat dalam rangka penanganan COVID-19," ucap Tito.