Soal Bansos PPKM Darurat, Kemendagri: Kepala Daerah Diminta Lakukan Sinkronisasi Anggaran Pusat dan Daerah
Mediapurwakarta.com - Para Kepala Daerah diminta segera melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan yang bersumber dari APBD dan meminta setiap pihak termasuk masyarakat melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat apabila menemukan penyalahgunaan seperti pemotongan besaran nilai bansos.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Mochamad Ardian pada Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Bansos PPKM Darurat Jawa-Bali yang digelar secara virtual, Rabu 7 Juli 2021 lalu.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh perwakilan daerah di Indonesia. Nampak mengikuti, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Purwakarta, Hariman Budi Anggoro, yang mewakili pemerintahan daerah Kabupaten Purwakarta.
Menurut Mochamad Ardian, kepala daerah dapat mempercepat penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD sesuai dengan yang tertuang dalam Inmendagri dan melakukan beberapa hal apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
"Percepatan proses penyaluran bansos tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali serta Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro," kata Ardian.
Selain itu, tata cara rasionalisasi atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bansos atau jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 juga berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Bupati/Wali kota harus melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah daerah, perekaman data KPM penerima BLT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Dalam keterangannya, Pelaksana Tugas Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Purwakarta, Hariman Budi Anggoro mengatakan bahwa berdasarkan data yang masuk ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri bahwa bantuan sosial tahun 2020-2021 untuk Kabupaten Purwakarta yang telah dianggarkan adalah sebesar 3,8 miliar.
"Sedangkan yang sudah direalisasikan sebesar Rp 300 juta. Untuk itu penganggaran dan penyalurannya harus berpedoman pada permendagri nomor 20 dan 39 tahun 2020 serta inmendagri no 15 dan 17 tahun 2021," demikian Hariman, melalui selulernya, Kamis (8/7/2021).