Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Subang, Pelaku Ternyata Warga Bandung


Mediapurwakarta.com
- Seorang pria berinisial ISB (43) yang merupakan warga Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, berhasil ditangkap oleh Polres Subang, Polda Jawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba), pada Senin, 8 Juli 2024.

ISB ditangkap karena diduga mengedarkan obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Desa Cinangsi, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.

"Setelah menerima laporan tersebut, Tim Sat Res Narkoba Polres melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku ISB," ujar Heri pada Jumat, 12 Juli 2024.

Dari tangan ISB, petugas menyita barang bukti berupa 724 butir obat keras jenis Tramadol, 18 butir obat keras berlogo Y, uang tunai sebesar Rp20.000, dan sebuah tas belanja warna merah muda.

"ISB diamankan di trotoar alun-alun Kabupaten Subang, tepatnya di pinggir jalan Wangsa Goparana, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang," tambah Heri, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta.

Menurut Heri, dari hasil pemeriksaan, ISB mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial Y yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Subang.

"Obat-obatan tersebut tidak hanya dikonsumsi sendiri, tetapi juga dijual kepada orang lain," ungkap Heri.

Heri menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," tegas Heri.