Mediapurwakarta.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang, Jawa Barat, mengamankan sebanyak 24 tersangka terkait kasus peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT). Para tersangka yang ditangkap berperan sebagai pengguna, pengedar, dan bandar narkoba.
Operasi ini berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk sabu, ganja, psikotropika, dan tembakau sintetis.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menjelaskan bahwa operasi dilakukan dalam periode September hingga Oktober 2024, mencakup berbagai wilayah di Kabupaten Subang. “Para pelaku berhasil kami tangkap berkat kerja sama masyarakat yang memberikan informasi.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menjelaskan bahwa operasi dilakukan dalam periode September hingga Oktober 2024, mencakup berbagai wilayah di Kabupaten Subang. “Para pelaku berhasil kami tangkap berkat kerja sama masyarakat yang memberikan informasi.
Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya semua kasus ini berhasil diungkap,” jelas AKBP Ariek pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Dari 18 kasus yang diungkap, Satres Narkoba menyita barang bukti yang cukup besar. Narkotika yang berhasil disita meliputi 62,26 gram sabu, 582 gram ganja, tiga pohon ganja, 330,11 gram tembakau sintetis, 9.542 butir OKT, serta 73 butir psikotropika.
Dari 18 kasus yang diungkap, Satres Narkoba menyita barang bukti yang cukup besar. Narkotika yang berhasil disita meliputi 62,26 gram sabu, 582 gram ganja, tiga pohon ganja, 330,11 gram tembakau sintetis, 9.542 butir OKT, serta 73 butir psikotropika.
Modus operandi yang digunakan masih menggunakan metode “tempel” antara penjual dan pembeli.
Selain narkotika, petugas juga menyita 18 unit handphone, tiga timbangan digital, delapan tas, lima sepeda motor, dua bungkus rokok, kertas papir, kertas nasi, plastik klip bening, dan uang tunai Rp 1,32 juta.
Selain narkotika, petugas juga menyita 18 unit handphone, tiga timbangan digital, delapan tas, lima sepeda motor, dua bungkus rokok, kertas papir, kertas nasi, plastik klip bening, dan uang tunai Rp 1,32 juta.
"Barang bukti ini didapatkan dari sejumlah kecamatan di Subang, mulai dari Patokbeusi hingga Cibogo," lanjut Kapolres Ariek.
Sebanyak 2.200 jiwa diperkirakan terselamatkan berkat penangkapan dan pengungkapan kasus ini.
Sebanyak 2.200 jiwa diperkirakan terselamatkan berkat penangkapan dan pengungkapan kasus ini.
Para tersangka, yang berasal dari latar belakang pekerjaan beragam, akan dijerat Pasal 112, 114, dan 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama di wilayah Subang.
Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama di wilayah Subang.
“Kami berkomitmen penuh untuk memerangi narkoba hingga akar-akarnya. Kasus ini membuktikan bahwa Polres Subang tidak akan berhenti membasmi peredaran gelap narkoba,” tegas Ariek, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas ancaman narkotika di lingkungan sekitar.