2024, Tahun Keberhasilan Satres Narkoba Subang: 103 Kasus dan 126 Tersangka Ditangkap
Mediapurwakarta.com - Pada tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang berhasil mengungkap 103 kasus terkait penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan minuman keras (miras).
Dalam serangkaian pengungkapan kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Subang berhasil menangkap 126 tersangka.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, menyampaikan bahwa 103 kasus yang diungkap meliputi narkotika, obat keras atau farmasi, serta minuman keras.
"Sepanjang tahun 2024, Sat Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 103 kasus dengan 126 tersangka," ujar Heri, pada Senin, 30 Desember 2024.
Heri menambahkan, pengungkapan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga sebagai upaya pencegahan terhadap peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Subang.
"Satres Narkoba Polres Subang berkomitmen untuk terus memberantas narkoba di Kabupaten Subang. Kami akan terus melakukan penindakan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan dampaknya terhadap generasi muda Subang," jelas Heri.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika, karena hal tersebut bisa merusak kehidupan, terutama bagi generasi muda.
"Tidak ada manfaatnya mengonsumsi narkoba, karena narkoba hanya akan merusak hidup kita. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pemberantasan narkoba dengan bekerja sama secara aktif dengan kepolisian. Dengan sinergi yang kuat, kami berharap Kabupaten Subang dapat bebas dari ancaman narkotika dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," pungkas Heri.