Mediapurwakarta.com - Dalam operasi gencar memberantas peredaran obat-obatan terlarang, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang mencetak prestasi gemilang dengan mengungkap dua kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin.
Operasi ini menjadi bagian dari program nasional 100 Hari ASTA CITA (Anti Stigma, Tegas, dan Cegah Tindak Pidana Narkotika) yang diinisiasi oleh Satgas Tipid Narkotika.
Pada Minggu, 22 Desember 2024, polisi menangkap dua tersangka, HS (24) dan AN (22), di Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang.
HS yang berprofesi sebagai wiraswasta dan AN yang tidak memiliki pekerjaan tetap diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal. Mereka diketahui menjual obat-obatan tanpa izin edar kepada masyarakat.
Dua Penggerebekan dalam Satu Hari
Dua Penggerebekan dalam Satu Hari
Penangkapan pertama dilakukan pada pukul 15.30 WIB di sebuah toko milik HS di Dusun Kiarasari, Desa Kiarasari. Dalam penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat tanpa izin, termasuk tablet berlogo DMF-NOVA dan MF, serta Tramadol. Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi dalam etalase toko.
Beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 17.00 WIB, AN ditangkap di pinggir jalan Dusun Sukanengah II, Desa Sukatani.
Beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 17.00 WIB, AN ditangkap di pinggir jalan Dusun Sukanengah II, Desa Sukatani.
Petugas menemukan lebih dari 150 butir obat-obatan terlarang, termasuk Tramadol dan tablet berlogo MF, dalam tas pinggang miliknya. Kedua tersangka mengaku memperoleh obat-obatan itu dari seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Total Barang Bukti Ratusan Butir Obat Ilegal
Total Barang Bukti Ratusan Butir Obat Ilegal
Dari kedua penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita total 350 butir obat ilegal, berbagai jenis sediaan farmasi, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan obat-obatan terlarang. Semua barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Komitmen Polres Subang Berantas Obat Terlarang
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayahnya.
Komitmen Polres Subang Berantas Obat Terlarang
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayahnya.
"Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk menanggulangi penyalahgunaan obat dan narkotika demi menjaga kesehatan masyarakat," ujar AKBP Ariek.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Subang untuk menjalani penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman berat menanti mereka.
Langkah ini menjadi bukti nyata upaya Polres Subang dalam mendukung program 100 Hari ASTA CITA untuk memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan ilegal, demi melindungi generasi muda dari ancaman zat berbahaya.*
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Subang untuk menjalani penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman berat menanti mereka.
Langkah ini menjadi bukti nyata upaya Polres Subang dalam mendukung program 100 Hari ASTA CITA untuk memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan ilegal, demi melindungi generasi muda dari ancaman zat berbahaya.*