![]() |
Sat Res Narkoba Polres Subang berhasil menangkap tiga tersangka jaringan peredaran narkoba |
Mediapurwakrta.com - Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan menangkap tiga tersangka serta menyita barang bukti berupa sabu seberat 36,25 gram.
Ketiga tersangka berinisial TWA, AM, dan WG diamankan pada Kamis, 16 Januari 2025. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo. "Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kami segera melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku di sebuah rumah di Desa Padaasih," ungkap Heri pada Kamis, 30 Januari 2025.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 100 paket sabu dengan total berat 36,25 gram yang disembunyikan di rumah salah satu tersangka. "Barang bukti berupa 100 plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di lokasi penangkapan," tambahnya.
Menurut hasil interogasi, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kabupaten Subang. "Ketiga tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut akan mereka jual di wilayah ini," ujar Heri.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain, yaitu satu tas selempang bertuliskan Hishmore, dua pak plastik klip, satu timbangan digital, serta tiga unit ponsel beserta kartu SIM. Barang bukti ini diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah penting dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah Subang. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar besar yang memasok sabu kepada para tersangka," tegasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Dalam kesempatan ini, Heri juga menyampaikan bahwa Polres Subang tidak akan memberikan ruang bagi sindikat narkoba. "Para pelaku akan mendapat tindakan tegas. Kami terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara maksimal terhadap kurir, pengedar, maupun bandar narkoba," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. "Kesadaran masyarakat sangat penting dalam upaya ini. Bagi para pengguna, sadarlah bahwa narkoba hanya akan menghancurkan masa depan," pungkasnya.